Kelas Karyawan Prodi D-III Kesehatan Gigi

LATAR BELAKANG

Perawat gigi merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi memberikan pelayanan kesehatan gigi promotif, preventif dan kuratif sederhana, khususnya pada kelompok rentan yaitu anak balita, pra sekolah, sekolah dasar, ibu hamil dan ibu menyusui serta lansia.
Dewasa ini para perawat gigi dihadapkan kepada tantangan program dan layanan prima, keadaan kesehatan gigi masyarakat memerlukan penanganan sejak dini dalam arti penanganan pada usia muda maupun kondisi awal kepenyakitan (DMF-T anak usia 12 tahun adalah 2,2 dengan prevalensi 89,67%, sedang pada usia dewasa DMF-T = 6,64 dengan prevalensi 90,90%).
Pada kenyataannya tenaga perawat gigi yang ada belum memadai baik dalam jumlah maupun tingkat profesionalismenya, mengingat sebagian besar perawat gigi khususnya di Propinsi Jawa Tengah masih berlatar belakang SPRG (setingkat SLTA). Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 8 yang dimaksud sebagai seorang tenaga kesehatan adalah seseorang yang memiliki kualifikasi minimum Diploma III, sedangkan yang belum memiliki kualifikasi minimum D III disebut Asisten Tenaga Kesehatan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, tenaga perawat gigi dituntut bukan saja dalam peningkatan mutu dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi kesehatan terkini, tetapi juga pengakuan sebagai tenaga kesehatan profesional yang diperoleh melalui program pendidikan yang lebih tinggi.
Berdasarkan surat Ka. Badan PPSDM No : DM.02.05/I/IV.2/00707/2015 tangal : 27 Maret 2015 Perihal penyelenggaraan Pendidikan Alih Jenjang, maka Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan diperkenankan untuk menyelenggarakan program alih jenjang ataupun kelas karyawan sebagai bentuk peningkatan SDM Kesehatan.

Formulir

leaflet cover leaflet isi2

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *