Workshop Review Nomenklatur Program Studi Terapis Migi dan Mulut

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lt.4 Direktorat Poltekkes Kemenkes Semarang tanggal 7-8 Maret 2016.

Mengacu pada standard pelayanan kesehatan gigi dan mulut perihal Dental Auxiliaries dalam kompetensinya sebagai Dental Assistant, Dental Hygienist dan Dental Therapist, serta dampak dari Undang-undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 11 ayat (11), yang berbunyi :”… Kelompok tenaga keteknisian medis terdiri dari : perekem medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologist…”, maka ranah program pendidikan keperawatan gigi untuk menghasilkan tenaga kesehatan dalam golongan terapis gigi dan mulut harus disesuaikan dengan jenjang pendidikan Keperawatan Gigi yang telah diselenggarakan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *