Salah satu tenaga kesehatan yang termasuk dalam rumpun tenaga keperawatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1035/Menkes/SK/IX/1998 adalah Perawat Gigi yang kompetensinya dihasilkan melalui proses pendidikan di institusi pendidikan Diploma III Keperawatan Gigi. Penyelenggaraan pendidikan pada program Pendidikan Diploma III Kesehatan Gigi menggunakan Kurikulum Nasional Program Diploma III Kesehatan Gigi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan surat Keputusan No : HK.00.06.1.2.1190.1 Agustus 2003. Kurikulum Nasional tersebut disusun berlandaskan kepada Visi, Misi dari pendidikan Diploma III Kesehatan Gigi, peran, fungsi serta kompetensi-kompetensi perawat gigi Indonesia serta berorientasi pada kaidah – kaidah pendidikan tinggi nasional, organisasi kurikulum yang mengarahkan jalannya program pendidikan, tujuan program pendidikan dan tujuan institusi.
Kesepakatan institusi penyelenggara pendidikan Diploma III Kesehatan Gigi se-Indonesia, hasil Lokakarya PPGI dan berdasarkan analisis perkembangan kebutuhan masyarakat pengguna lulusan Diploma III Keperawatan Gigi juga adanya Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan maka perlu diadakan evaluasi dan revisi kurikulum Nasional secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali terutama pada pengembangan dan penyempurnaan kurikulum berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI).
Revisi Kurikulum Pendidikan Nasional Diploma III Keperawatan Gigi didalamnya memuat rancangan pembelajaran untuk mencapai kompentensiTerapis Gigi dan Mulut di Indonesia, mengacu kepada Kurikulum Dental Hygienist Internasional (International Federation of Dental Hygienist). Rancangan pembelajaran tersebut dijabarkan dalam struktur program tiap semester sehingga berdampak pada strategi pembelajaran, jumlah SKS dan kualifikasi dosen, fasilitas dan sarana prasarana yang diperlukan dalam pengelolaan pembelajaran, yang untuk selanjutnya disebut Kurikulum Nasional Pendidikan Diploma III Kesehatan Gigi dan Mulut.
Program Pendidikan Diploma III Kesehatan Gigi memiliki lama studi 6 semester dengan batas maksimal 8 semester. Kurikulum terdiri dari kurikulum inti sebesar 87 SKS dan kurikulum institusional 23-33 SKS. Kurikulum inti terdiri dari teori 40 SKS (45 %), praktikum dan klinik 47 SKS ( 55 %).
adapun distribusi Mata Kuliah Per Semester sebagai berikut :