Tugas Unit Kemahasiswaan :
- Monitoring program kerja Hima Dema
- Koordinator kegiatan jurusan yang diselenggarakan oleh kemahasiswaan
- Monitoring perencanaan dan pelaporan kegiatan kemahasiswaan
- Melaksanakan pemberian izin/rekomendasi kegiatan mahasiswa
- Memberikan motivasi peningkatan prestasi bidang akademik dan akademik mahasiswa
- Memonitor UKM mahasiswa
- Melakukan pembinaan mahasiswa bermasalah
- Koordinasi dengan prodi terkait beasiswa
- Melalukan pelayanan di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan
- Melaksanakan urusan pelayanan kesejahteraan mahasiswa;
- Melakukan koordinasi kegiatan wisuda
- Melakukan koordinasi kegiatan sumpah profesi
- Melakukan koorrdinasi kegiatan ilmiah mahasiswa