Workshop Penyusunan Naskah Akademik Penyelenggaraan Pendidikan Diploma III Keperawatan Gigi Kelas Nonreguler

Penyelenggaraan pendidikan berbagai jenis dan jenjang tenaga kesehatan mempunyai tujuan yang mulia yaitu selain mencerdasakan bangsa juga memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan gigi. Pendidikan tenaga kesehatan gigi jenjang Diploma seperti halnya Perawat Gigi termasuk dalam kelompok Pendidikan Profesional yang artinya pendidikan diarahkan terutama pada kesiapan penerapan kemampuan tertentu berdasarkan tuntutan pasar kerja. Untuk memberikan yang terbaik maka perlu dihindari tumpang tindih peran dan kesenjangan mutu, melalui pendekatan kemitraan keprofesian.

Menurut UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan diatur bahwa tenaga kesehatan (selain tenaga medis) harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal Diploma III. Dan oleh karenanya diberikan masa peralihan selama 6 tahun bagi tenaga kesehatan di bawah D III untuk penyesuaian menjadi Diploma III.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *