PPS Kelas Non Reg Prodi D-III Keperawatan Gigi
Perawat Gigi dalam membangun citra positifnya dan dalam menjalankan tugasnya secara profesional, haruslah selalu berlandaskan kepada standar profesi dan kewenangan, kualitas, kode etik, norma dan moral. Oleh karena itu Perawat Gigi diharapkan senantiasa selalu berupaya untuk melakukan pengembangan kemampuan diri sebagai perwujudan dalam keikutsertaannya dalam mencapai tujuan pembangunan kesehatan, khususnya dibidang kesehatan gigi dan mulut. Pengembangan diri Perawat Gigi yang dimaksudkan diatas adalah dengan cara melalui pendidikan Perawat Gigi pada lembaga institusi pendidikan Perawat Gigi dimulai dari tingkat SLTA (SPRG), D III, D IV, S1 dan S2.
Sebagai sebuah profesi, perawat gigi tidak hanya sekedar bekerja memberikan pelayanan kesehatan khususnya di bidang perawatan gigi terhadap klien tetapi juga harus melengkapi keahlian sesuai standar kompetensi sehingga pelayanan yang diberikan benar-benar memenuhi standar pelayanan kesehatan.
Terlebih, Menteri Kesehatan Republik Indonesia melalui keputusan nomor 378/Menkes/SK/III/2007 telah mengeluarkan standar profesi perawat gigi yang sejatinya dijadikan standar acuan dan pedoman bagi setiap perawat gigi dalam memberikan pelayanan gigi dan mulut kepada masyarakat.
Oleh karena itu Prodi D III Keperawatan Gigi Jurusan Keperawatan Gigi di tahun akademik 2016/2017 ini menyelenggarakan Program Nonreguler untuk peningkatan pendidikan para perawat gigi dari tingkat menengah menjadi Diploma III. Proses belajar mengajar tersebut diawali dengan kegiatan outbond dalam rangka Pengenalan Program Studi Mahasiswa di Tlogo Resort Tuntang pada tanggal 29 Agustus 2016.