Sub Unit Penjaminan Mutu Jurusan Keperawatan Gigi mempunyai fungsi:
- Pelaksana sistem penjaminan mutu akademik di Jurusan
- Melakukan penyimpanan perangkat dokumen (kebijakan akademik, dokumen mutu, dokumen akademik) yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
- Sosialisasi kegiatan dan agenda penjaminan mutu
- Pelaksana monitoring sistem penjaminan mutu akademik di jurusan
- Melakukan pendampingan kegiatan audit mutu akademik internal dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik
- Menyusun laporan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik jurusan
- Kooordinasi dengan Pusat Penjaminan Mutu terkait agenda dan kebijakan
- Melaksanakan proses penjaminan mutu
- Mendampingi proses penjaminan mutu dengan melaksanakan AMI (Audit Mutu Internal) dan AME (Audit Mutu Eksternal) di Jurusan
- Mengadakan Rapat intern jurusan terkait pencapaian sasaran mutu jurusan
- Mengumpulkan baseline data sasaran mutu jurusan
- Melaksanakan survey kepuasan pelanggan